Logo Bloomberg Technoz

DJP Bisa Sidak Wajib Pajak yang Tak Kooperatif

Sultan Ibnu Affan
07 January 2026 09:00

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali merilis aturan baru yang berkaitan dengan pedoman teknis pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) yang mulai berlaku pada awal 2026 ini.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang baru saja diundangkan pada 31 Desember 2025 lalu. Aturan itu secara tegas memberi wewenang kepada DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan WP.

Secara terperinci, pasal 4 ayat (1) PMK tersebut mengatur detail sejumlah bentuk kegiatan pengawasan oleh otoritas pajak yang dapat dilakukan, salah satunya adalah 'melakukan kunjungan' hingga memberikan teguran.


Selain itu, DJP juga dapat langsung meminta penjelasan data, imbauan kepada WP guna memastikan pemenuhan kewajiban formal dan materiil yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk melakukan metode field geotagging ke lokasi usaha/aset WP.

Pengawasan mencakup kepada WP terdaftar maupun belum terdaftar dan juga pengawasan di seluruh wilayah Kanwil. Pengawasan dilakukan atas jenis Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Bea Meterai; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).