Logo Bloomberg Technoz

DJP Tagih Rp13,1 Triliun dari Penunggak Pajak Terbesar

Pramesti Regita Cindy
08 January 2026 21:20

Negara Kehilangan Potensi Pajak Rp530 Triliun, Ini Penyebabnya. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Negara Kehilangan Potensi Pajak Rp530 Triliun, Ini Penyebabnya. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat melakukan pencairan piutang pajak sebesar Rp13,1 triliun dari penagihan terhadap penunggak pajak terbesar hingga akhir 2025. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan hingga 31 Desember 2025, DJP berhasil mencairkan tunggakan pajak dari 124 wajib pajak yang masuk dalam daftar 200 penunggak pajak terbesar.

"Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak terbesar, 200 terbesar sudah kami lakukan. Hasilnya sampai dengan 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (7/1/2025). 


Bimo menegaskan, penagihan terhadap tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) akan terus dilanjutkan pada 2026. DJP akan mengintensifkan berbagai langkah penagihan aktif guna mengamankan penerimaan negara.

Sementara itu, terhadap tunggakan pajak yang belum inkrah, DJP akan terus mengikuti dan mengawal proses upaya hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut mencakup keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga penyanderaan aset (gizjeling) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.