Aturan DHE SDA Parkir di Himbara Sudah Diteken Prabowo
Pramesti Regita Cindy
08 January 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan terbaru devisa hasil ekspor (DHE) telah diteken Presiden Prabowo Subianto pekan lalu.
Aturan anyar itu akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.
“Jumat minggu lalu sudah ditandatangani oleh Presiden. Jadi sudah clear, tinggal pengundangan saja," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dengan demikian, kebijakan penempatan DHE sumber daya alam (SDA) di bank badan usaha milik negara (BUMN) akan segera berlaku.
Purbaya menegaskan, revisi aturan DHE ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum optimal meskipun Indonesia mencatatkan surplus perdagangan.


























