"Pemerintah perlu menetapkan aturan main yang tegas, pengelolaan sumber daya manusia yang berkelanjutan, mekanisme koordinasi antar lembaga yang terstruktur, serta sistem pengawasan partisipasi dari berbagai pihak tertentu," ungkap Esther dalam paparan tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).
Oleh karena itu, guna memitigasi terjadinya risiko fungsional, ia merumuskan empat urgensi pengawasan yang harus menjadi prioritas pemerintah.
Pertama, perlu adanya mekanisme koordinasi formal seperti pembentukan tim gabungan untuk menyusun panduan transisi dari sistem close loop ke open loop, termasuk kewajiban notifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat koperasi mulai merambah fungsi simpan pinjam.
Kedua, pemeriintah perlu menetapkan ambang batas (threshold) yang jelas terkait jumlah anggota atau total aset untuk menentukan klasifikasi pengawasan di bawah otoritas terkait.
"Ketiga, pengembangan platform data terpadu penting untuk memantau kinerja, risiko, dan kepatuhan koperasi secara menyeluruh," tegasnya.
Terakhir, diperlukan fasilitas bersama bagi pengurus koperasi mengenai tata kelola, manajemen risiko, dan teknologi, terutama bagi koperasi produksi yang ingin melakukan ekspansi ke sektor keuangan.
Selain poin pengawasan, Esther memberikan evaluasi mendalam terhadap proses pembentukan KDMP/KKMP yang saat ini dinilai lebih dominan bersifat top-down atau berdasarkan instruksi pemerintah pusat.
Dalam pandangannya, pendekatan tersebut berisiko mengabaikan partisipasi aktif masyarakat desa dan, "Persiapan yang terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa menyebabkan kelembagaan menjadi kurang matang."
(lav)





























