Logo Bloomberg Technoz

“Nadiem memiliki tanggung jawab keluarga dengan empat orang anak yang masih kecil, termasuk seorang bayi; kondisi kesehatan yang terganggu; serta reputasi publik yang telah terbentuk secara luas, sehingga secara rasional tidak terdapat risiko pelarian maupun penghilangan barang bukti,” kata salah satu kuasa hukum.

Mereka menilai, melakukan penahanan terhadap Nadiem ketika belum terdapat kepastian hukum mengenai kesalahan dan tanpa terpenuhinya syarat-syarat hukum dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 pada hakikatnya merupakan bentuk penghukuman dini (pre-trial punishment). 

Mereka menilai tindakan demikian bukan saja melanggar asas legalitas, tetapi juga merupakan tindakan sewenang-wenang yang secara nyata bertentangan dengan Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence), karena telah memperlakukan Nadiem seolah-olah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalaupun perkara ini tetap berlanjut ke tahap penuntutan dan atau atau pemeriksaan pokok perkara, kami memohon dengan hormat agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Nadiem,” bunyi eksepsi Nadiem.

“Apabila tidak dapat dipertimbangkan, maka mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dengan penetapan penahanan alternatif, yaitu penahanan kota atau tahanan rumah sesuai ketentuan Pasal 22 KUHAP 2025.”

Adapun, Nadiem memang ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Selatan sejak 4 September 2025. Penahanan Nadiem sempat dibantarkan dua kali karena harus menjalani perawatan di rumah sakit.

(dov/frg)

No more pages