Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 190 Kg Emas Ilegal

Mis Fransiska Dewi
28 April 2026 20:30

Emas batangan. dok: Bloomberg
Emas batangan. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bea Cukai Jakarta melaporkan telah menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 190 kilogram (kg) emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (27/4/2026). Dalam penindakan tersebut, negara telah menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp41 miliar. 

Penindakan bermula dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, ditemukan perhiasan emas berupa 611 gelang dengan berat total 60,3 kg senilai US$8,94 juta, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai US$19,41 juta.


Secara keseluruhan, nilai barang yang diamankan mencapai US$28,35 juta atau setara sekitar Rp502,54 miliar. 

Barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang penindakan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut sejalan dengan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta berita acara terkait. Empat pihak terkait dalam kasus ini turut diamankan, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.