Logo Bloomberg Technoz

Awal 2025 dibuka dengan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12%, yang didalihkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kendati demikian, dalam perkembangannya, terjadi pro dan kontra di masyarakat. Hal ini menyebabkan pemerintah mengubah kebijakannya, yakni hanya menetapkan kenaikan tarif pada barang yang masuk dalam kategori barang mewah.

Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2025, dengan ketentuan khusus terutama pada barang kena pajak impor dan penyerahan dalam negeri. Perubahan ini turut mengubah perhitungan dasar khusus PPN untuk beberapa kategori barang mewah (PPnBM) dan jasa tertentu.

Secara terperinci, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Sri Mulyani saat itu.

2. Penyederhanaan Tarif Bea Masuk

Pada 5 Maret 2025, pemerintah lewat Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Beleid itu juga menyempurnakan lewat perubahan signifikan pada tarif bea masuk barang kiriman, pengenaan PPN dan PPh yang lebih jelas, serta pengaturan hadiah perlombaan/penghargaan yang lebih spesifik, menjadikan proses lebih efisien dan transparan. 

Secara terperinci, perubahan ada pada ketentuan single tariff dengan pemberlakuan bea masuk tunggal sebesar 7,5% untuk barang kiriman dengan nilai free on board (FOB) hingga US$1500.

Beleid itu juga menyederhanakan kategori tarif dari delapan menjadi tiga level (0%, 15%, dan 25%) untuk barang seperti buku, baja, tekstil, dan sepeda. Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar perdagangan dan mendorong efisiensi logistik di sektor industri tertentu.

3. Batal Naikkan Tarif CHT

Belakangan, pemerintah juga memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. Keputusan tersebut berangkat hasil audiensi dirinya bersama kalangan industri hasil tembakau (IHT) terkait.

IHT belakangan juga tengah menghadapi tekanan produksi dan dinamika konsumsi, termasuk fenomena downtrading (konsumen beralih ke rokok lebih murah) dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Alasannya, keputusan itu dipandang sebagai bentuk keberpihakan terhadap IHT, sebuah sektor yang menyerap jutaan tenaga kerja — dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga distributor.

"Rokok saya [pastikan] nggak dinaikin cukainya," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sesi wawancara dengan Bloomberg Technoz di Jakarta, akhir September lalu.

Sebagai gantinya, Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan penertiban penerimaan pajak eksisting, baik melalui kepabeanan dan cukai maupun optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga perbaikan coretax.

Pemerintah, kata dia, juga akan membuat tim debottlenecking yang ditujukan untuk menerima pengaduan kelancaran dunia usaha dari berbagai hambatan langsung maupun tidak langsung dalam proses investasi yang masuk ke Tanah Air.

"Untuk pajak, saya akan tertibkan. Pajak, biaya cukai, segala macam. Nanti saya akan buka pengaduan langsung ke Menteri Keuangan," tutur dia.

4. Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Berulang

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengulang program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun-tahun mendatang. Menurut dia, kebijakan tersebut akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas masuknya rencana pembahasan aturan Tax Amnesty Jilid III dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang juga telah disepakati oleh DPR, baru-baru ini.

Pandangan saya, kalau tax amnesty [diberikan] berkali-kali, itu akan memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, 'toh nanti ke depan ada amnesty lagi'," ujarnya di sela diskusi bersama wartawan di kantornya Jakarta, Jumat (19/9/2025) lalu.

Purbaya lantas menyinggung ketimbang memberikan tax amnesty terus-menerus kepada wajib pajak (WP) tertentu, pemerintah sebaiknya mengoptimalkan segala aturan yang ada guna meminimalisir penggelapan pajak.

Selain itu, upaya menumbuhkan ekonomi juga nantinya akan turut berdampak kepada rasio penerimaan pajak yang optimal. Dia meminta seluruh pemangku kepentingan semestinya fokus kepada hal itu.

5. Penertiban Aparat Pajak & Bea Cukai

Menkeu Purbaya kerap melakukan sidak mendadak (inspeksi mendadak) ke kantor—termasuk DJP dan DJBC—untuk menindak oknum yang dianggap melanggar aturan atau berprilaku buruk dalam pelayanan.

Ini bagian dari upaya pemberantasan praktik tidak etis dan membangun integritas instansi, serta upaya optimalisasi penerimaan negara yang 'bocor' akibat perilaku negatif dari pejabat kedua direktorat tersebut.

6. Modernisasi Kinerja Kepabeanan dan Pajak Lewat Teknologi

Purbaya menekankan transformasi digital di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk rencana pemasangan mesin otomatis penghitung cukai rokok di pabrik dan penggunaan teknologi AI di pelabuhan untuk mendeteksi praktik ilegal seperti under-invoicing serta meningkatkan kepatuhan pajak.

7. Pangkas Kuota Produksi Kawasan Berikat

Kementerian Keuangan belakangan juga berencana memangkas kuota hasil produksi di kawasan berikat yang didistribusikan ke pasar domestik dari semula 50% menjadi hanya 25%.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan kebijakan ini diambil bertujuan untuk berfokus pada aktivitas ekspor. Rencana itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Nomor 2018 tentang Kawasan Berikat, yang ditargetkan rampung akhir November 2025.

Sekadar catatan, kuota yang dimaksud dalam beleid tersebut merupakan batasan pengeluaran hasil produksi yang didistribusikan ke pasar domestik atau tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Jika kuota tersebut dipangkas, maka para produsen memiliki kuota yang lebih banyak untuk fokus kepada ekspor, bukan ke pasar domestik. Djaka mengatakan itu akan membalikkan fungsi kawasan berikat yang memang ditujukan untuk mendongkrak ekspor.

Revisi aturan juga ditargetkan akan rampung akhir tahun ini.

(lav)

No more pages