Selain besaran UMP, Winarso juga menyoroti persoalan implementasi upah minimum di tingkat perusahaan. Ia mengungkapkan masih banyak buruh dengan masa kerja di atas satu tahun yang tetap dibayar menggunakan standar UMP.
“Di DKI Jakarta, buruh yang sudah bekerja 2 tahun, 3 tahun, bahkan 5 tahun ke atas masih dibayar UMP. Ini problematik. Karena itu kami menuntut UMP dipenuhi sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ujarnya.
Ia pun mendesak Gubernur DKI untuk menindak tegas pengusaha yang masih membayar buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan upah minimum.
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta. Aksi ini mengangkat isu Upah Minimum DKI Jakarta dan Jawa Barat tahun 2026.
Pada aksi 29 Desember 2025, sekitar 500–1.000 buruh dijadwalkan turun ke jalan dengan tuntutan utama menolak UMP DKI Jakarta 2026 yang dinilai masih di bawah 100% KHL sebesar Rp5,89 juta serta berada di bawah UMK Bekasi dan Karawang. Buruh juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 dengan nilai di atas 100% KHL ditambah 5%.
Sementara itu, aksi lanjutan akan digelar pada 30 Desember 2025 dengan estimasi melibatkan sekitar 10.000 sepeda motor buruh se-Jawa Barat. Aksi tersebut menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan dan menetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai rekomendasi resmi para bupati dan wali kota.
(ell)






























