Naik Tipis, Setoran Pajak Digital Hingga November 2025 Rp44,5 T
Sultan Ibnu Affan
29 December 2025 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sejak 2020 hingga 30 November 2025 tercatat sebesar Rp44,55 triliun.
Capaian tersebut meningkat tipis dibanding realisasi hingga akhir Oktober 2025 yang sebesar Rp43,75 triliun.
Secara rinci, raihan pajak tersebut berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau platform e-commerce Rp34,54 triliun, dan juga pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun.
Kemudian, dari subsektor pajak pembiayaan daring atau fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.
"Hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE Telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli lewat keterangan resminya, dikutip Senin (29/12/2025).

































