Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Pramesti Regita Cindy
19 December 2025 13:20

Gedung Wisma Danantara Indonesia di jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (29/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Gedung Wisma Danantara Indonesia di jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (29/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menolak permintaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk memberi keringanan pajak bagi sejumlah BUMN guna memudahkan proses aksi korporasi.

Untuk diketahui, permintaan tersebut menyasar pada beban atau utang kewajiban pajak perusahaan pelat merah yang belum tertagih sebelum periode 2023.

"Untuk aksi korporasi [Danantara] mungkin enggak akan kita kasih," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025).


Keputusan ini diambil Purbaya setelah melakukan diskusi dengan Danantara. Dari hasil pembahasan tersebut, ia menilai aksi korporasi yang direncanakan masih mengandung unsur komersialisasi, sehingga belum dapat memperoleh dukungan insentif fiskal dari pemerintah.

"[Jadi masih] Ada sisi komersil di situ. Jadi kita akan cek sesuai dengan kondisi secara komersil aja," jelasnya.