Logo Bloomberg Technoz

Rosmauli mengatakan pungutan PMSE tersebut juga memiliki tren konsisten sejak diberlakukan pertama kali pada 2020 dengan nilai Rp731,4 miliar. Kemudian, pada 2021 bertambah Rp3,90 triliun, serta kembali bertambah Rp5,51 triliun pada 2022. 

Lalu, pada 2023, pemerintah kembali mencatat pertumbuhan menjadi Rp6,76 triliun, dan kembali naik jadi Rp8,44 triliun pada 2024, hingga mencapai Rp9,19 triliun pada 2025.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tutur Rosmauli.

Dia berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital sektor pengadaan pemerintah.

Sepanjang periode November tahun ini, pemerintah juga telah menunjuk sasaran perusahaan pajak digital baru. Mereka adalah International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.

Penambahan penunjukkan perusahaan digital yang bergerak di bidang kecerdasan buatan atau AI itu, kata dia, menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

(lav)

No more pages