Buruh Soal UMP Jakarta: Harusnya Rp6,3 Juta
Mis Fransiska Dewi
26 December 2025 10:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai upah minimum provinsi (UMP) 2025 di Jakarta sebesar Rp5,7 juta tidak layak karena penghitungannya hanya berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.
“Seharusnya dihitung dengan penambahan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp6,3 juta,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Di sisi lain, Lily juga berkomentar ihwal pekerja transportasi online, seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir, agar diperlakukan sama dengan pekerja pada umumnya yang mendapatkan upah atau pendapatan berdasar UMP.
Tuntutan ojol mendapatkan UMP berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15 yang mengatur hubungan kerja terdiri dari unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Ketiga unsur tersebut, kata dia, semuanya telah terpenuhi di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol. Jadi perusahaan platform wajib memberikan upah berupa UMP dan hak pekerja lainnya kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir.































