Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Nilai UMP DKI 2026 Tambah Ketidakpastian Usaha

Merinda Faradianti
25 December 2025 16:40

Upah Pekerja. (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Upah Pekerja. (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengusaha memberikan repons usai Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang menjadi Rp5.729.876. Kenaikkan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyepakati menggunakan penghitungan Alfa atau indeks tertentu 0,75.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, justru dengan rentang Alfa yang dinilai tinggi menjadi faktor ketidakpastian bagi bagi pengusaha.

“Rentang Alfa yang begitu tinggi jadi faktor ketidakpastian baru. Pengusaha dan buruh seperti diadu dan Pemda tidak pertimbangkan dengan kondisi dunia usaha yang sedang tertekan dan banyaknya pengangguran,” kata Bob pada Blooberg Technoz, Kamis (25/12/2025).


Menurut Bob, seharusnya pemerintah daerah dan dewan pengupahan bisa mempertimbangkan Alfa yang menggambarkan produktivitas usaha. Bob menyebut, saat ini produktivitas dunia usaha diperkirakan hanya berkisar antara 1,5% sampai 2% saja.

“Kemampuan membayar UMP juga rendah, Cuma 35%,” tambahnya.