Logo Bloomberg Technoz

BPOM Resmi Diakui WHO sebagai Otoritas Regulator Global Vaksin

Dinda Decembria
24 December 2025 08:40

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sebagai WHO Listed Authority (WLA) dalam regulasi produk medis, khususnya vaksin. Penetapan tersebut tercantum dalam situs resmi WHO pada 21 Desember 2025.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil komitmen nasional jangka panjang dalam membangun sistem pengawasan obat dan makanan yang kuat, transparan, berbasis ilmu pengetahuan, serta berstandar internasional. Ia menyebut BPOM telah melalui proses evaluasi ketat dalam WLA Performance Evaluation sejak 2023 hingga 2025.

“Status WHO Listed Authority merupakan pengakuan global atas kapasitas dan kredibilitas sistem regulasi BPOM. Ini bukan hanya prestasi kelembagaan, tetapi juga kemenangan bagi sistem kesehatan nasional dan bentuk kepercayaan dunia terhadap Indonesia,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12).


WHO menilai status WLA dicapai melalui proses evaluasi berbasis sains dan data yang mengacu pada standar internasional tertinggi. Otoritas yang meraih status ini dianggap mampu menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk medis, termasuk obat dan vaksin, secara konsisten dan berkelanjutan.

Dengan bergabungnya BPOM dan TGA Australia, jaringan global WHO Listed Authority kini mencakup 41 otoritas dari 39 negara. WHO Assistant Director-General for Health Systems, Access and Data, Dr. Yukiko Nakatani, menyatakan bahwa perluasan jaringan WLA memperkuat kolaborasi global serta mempercepat akses masyarakat dunia terhadap produk kesehatan yang aman dan bermutu.