Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan BPOM Soal Whip Pink yang Dikaitkan Kematian Selebgram

Mis Fransiska Dewi
28 January 2026 15:50

Tabung gas nitrous oxide (N2O) yang dikenal sebagai ‘Whip Pink’. (Tangkapan layar Instagram @whippink.co)
Tabung gas nitrous oxide (N2O) yang dikenal sebagai ‘Whip Pink’. (Tangkapan layar Instagram @whippink.co)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan Whip Pink yang disalahgunakan dapat berdampak fatal karena bisa merusak sistem saraf, otot, ginjal, dan hati serta pembekuan darah. Bahkan, dalam beberapa kasus bisa menyebabkan kematian.

Nama barang Whip Pink saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh kalangan warganet di Indonesia, yang diduga berkaitan dengan kematian salah seorang influencer di dalam negeri.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan Whip Pink atau produk yang dikenal dengan sebutan whippets merujuk pada tabung atau cartridge kecil berisi nitrous oxide (N₂O) bertekanan tinggi yang digunakan untuk mendorong krim keluar dari tabung whipped cream.  


Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BPOM 14/2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Propelan, disebutkan Propelan (Propellant) adalah bahan tambahan pangan berupa gas untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. 

BTP sendiri berfungsi sebagai propelan khususnya dalam pembuatan whipped cream sebagai pelengkap makanan dan minuman. Namun dalam dunia medis, nitrous oxide memang dikenal sebagai obat inhalan, penggunaan nitrous oxide di dunia medis selalu dikombinasikan dengan aliran oksigen tinggi. Prosedur ini bertujuan menjaga kadar oksigen dalam tubuh tetap aman digunakan terkontrol oleh tenaga medis.