Kata BPOM soal Izin Edar Whip Pink di RI
Dinda Decembria
28 January 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menegaskan status peredaran produk Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Produk tersebut menjadi sorotan publik seiring kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kandungan Nitrous Oxide (N₂O).
Humas BPOM menjelaskan bahwa Whip Pink memang tidak tercantum dalam daftar izin edar BPOM. Hal itu disebabkan karena produk tersebut bukan termasuk kategori pangan atau produk kuliner yang berada dalam ranah pengawasan izin edar makanan.
“Jadi kenapa Whip Pink itu enggak masuk dalam izin edar kita, karena dia adalah tabung gas Nitrous Oxide, bukan termasuk bagian kuliner,” kata Humas BPOM kepada awak media, Selasa (28/1).
BPOM menegaskan, Whip Pink pada dasarnya hanya berfungsi sebagai tabung gas pendukung dalam proses pembuatan krim kocok. Gas tersebut digunakan sebagai pendorong dalam dispenser whipped cream, bukan sebagai produk makanan yang dikonsumsi langsung.
“Whip Pink itu cuma pembantu gas sebagai pendorong krim saja,” tambahnya.


























