“Kami dulu sudah mengusulkan pool itu diawasi oleh kepala terminal terdekat saja. Kita enggak bisa menutup pool kendaraan itu enggak bisa lah karena itu kesalahan masa lalu. Tapi itu sekarang jadi kebutuhan dan enggak mungkin orang semua Jakarta berangkat dari Pulo Gebang enggak efektif,” tuturnya.
“Kalau sudah diberi begitu [petugas], berarti kan ada tambahan anggaran sekarang boro-boro nambah [anggaran] yang ada saja dipangkas apalagi menambah itu kan bagian dari keselamatan.”
Tak hanya itu, dia juga menyarankan Kemenhub dapat mengaktifkan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang telah ditiadakan sejak 2020. Menurutnya, keberadaan direktorat tersebut mendesak untuk diadakan kembali karena kecelakaan kerap kali terjadi di darat.
Selain itu, Djoko juga menyarankan perusahaan otobus (PO bus) wajib memiliki sistem manajemen keselamatan (SMK) sehingga ritme keselamatan terjaga dan Kementerian Perhubungan mengawasi sistem tersebut.
“Bus itu kan KIR tiap 6 bulan, tapi antara KIR itu kan dia harus bisa menjaga ritme keselamatannya itu namanya sistem manajemen keselamatan, itu diberi paduan oleh Kemenhub dipandu dan diawasi,” imbuhnya.
“Nah boro-boro pengawasan buat SMK juga nggak dianggarkan sekarang jadi carut-marut pengelolaan Ditjen Perhubungan Darat,” tambahnya.
Tak Laik Jalan
Sebelumnya, Kemenhub menegaskan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di Tol Semarang, tidak terdaftar sebagai bus (AKAP. Kemenhub juga menegaskan berdasarkan hasil ramp check, bus tersebut juga dinyatakan dilarang beroperasi.
"Ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Ramp check pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," ujar Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Aan mengatakan Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya," tegas Aan.
Di sisi lain, Bus PO Cahaya Trans menyatakan duka cita yang mendalam dan menyebut manajemen sedang fokus pada evakuasi dan pendampingan penumpang.
“Saat ini, prioritas utama kami adalah evakuasi dan pendampingan bagi seluruh penumpang serta kru yang terdampak. Kami sedang bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk menangani situasi di lapangan,” tulis di salah satu postingan Bus Cahaya Trans.
(ell)






























