Kecelakaan Maut 16 Meninggal, Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan
Redaksi
06 January 2026 10:14

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin usaha transportasi milik PT Cahaya Wisata Transportasi alias Cahaya Trans, buntut kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 16 orang, di Tol Krapyak, Semarang, beberapa Waktu lalu.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Aan mengatakan izin penyelenggaraan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkan.
"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," ujar Aan menambahkan.
"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegasnya.































