Logo Bloomberg Technoz

16 Orang Tewas: Bus Cahaya Trans Tak Terdaftar, Tak Laik Jalan

Redaksi
22 December 2025 11:00

Ilustrasi Garis Polisi. (Image by Pawel Grzegorz from Pixabay)
Ilustrasi Garis Polisi. (Image by Pawel Grzegorz from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di Tol Semarang, tidak terdaftar sebagai bus antarkota antarpropinsi (AKAP). Kemenhub juga menegaskan berdasarkan hasil rampcheck, bus tersebut juga dinyatakan dilarang beroperasi.

"Ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Rampcheck pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," ujar Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Aan mengatakan Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).


"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya," tegas Aan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 orang tewas dalam kecelakaan bus di ruas Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Senin (22/12/2025). Bus Cahaya Trans bernomor polisi B7201 IV terguling mengangkut 33 penumpang.