Kasus Kredit Fiktif, Jaksa Lelang Aset Bank BJB Syariah Rp5,4 M
Dovana Hasiana
22 December 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung berhasil melelang empat bidang tanah dalam satu hamparan milik terpidana Andi Winarto terkait perkara tindak pidana korupsi dana pada PT Bank Jabar Banten Syariah (Bank BJB Syariah). Lelang dilakukan pada pekan lalu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Adapun objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823. Tanah seluas 666 meter persergi itu laku terjual senilai Rp5,46 miliar.
“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [inkracht],” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers, dikutip Senin (22/12/2025).
Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.




























