Perlu diketahui, Andi merupakan Direktur Utama dari PT Hastuka Sarana Karya dan terpidana kasus kredit fiktif di BJB Syariah. Andi telah divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dijatuhi hukuman uang pengganti Rp548 miliar subsider 15 tahun penjara.
(dov/frg)
No more pages




























