Logo Bloomberg Technoz

"Yang pasti perlu dipastikan pemeberian fasilitas tersebut bukan suatu otomatis, tentu nya ada hal-hal yg perlu dilengkapi secra administrasi," tegasnya. 

Menjawab pertanyaan mengenai prosedur pengajuan fasilitas, Djaka menjelaskan permohonan tersebut harus diajukan ke Bea Cukai dengan disertai rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

"Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai, dengan rekomendasi BNPB, BPBD daerah, sehingga dengan surat rekomendasi tersebut, [kami] bisa memberikan fasilitas," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menegaskan bahwa tidak benar jika bantuan bencana dikenakan pajak, selama prosedur yang berlaku dijalankan.

“Nanti ramai di TikTok, barang bantuan bencana dipajaki juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya. Asal dilalui prosedur tertentu, tinggal laporkan saja ke BNPB, nanti kita langsung pass,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, mekanisme pelaporan tersebut penting untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib dan mencegah potensi penyalahgunaan.

"Nanti kalau enggak ada [prosedur], nanti ada yang nyolong-nyolong masuk."

(ell)

No more pages