Logo Bloomberg Technoz

Akademisi Desak Pemerintah Perjelas Status Utang & Tagihan BLBI

Pramesti Regita Cindy
23 September 2026 09:20

Penyitaan aset eksBLBI hari ini terhadap Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) dan Obligor Bank Tamara di Jakarta. (Humas DJKN Kemenkeu)
Penyitaan aset eksBLBI hari ini terhadap Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) dan Obligor Bank Tamara di Jakarta. (Humas DJKN Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rahma Gafmi mengingatkan pemerintah perlu menjelaskan perbedaan antara pelunasan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan penagihan kewajiban para obligor penerima dana BLBI.

Karena pelunasan yang diumumkan pemerintah, pada dasarnya merupakan penyelesaian utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI). 

Terlebih utang tersebut berkaitan dengan Surat Berharga Negara (SBN) yang sebelumnya diterbitkan pemerintahan dalam proses penyelamatan perbankan saat krisis 1998. Sehingga, kata dia, lunasnya utang tersebut tidak otomatis berarti seluruh kewajiban para obligor BLBI kepada negara juga sudah selesai.


"Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada Obligor. Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara (asset recovery), bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran," kata Rahma dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, dikutip Rabu (23/9/2026). 

Dengan demikian, Rahma menilai pemerintah tetap perlu melanjutkan penagihan dan pemulihan aset dari para obligor yang masih memiliki kewajiban. Hal ini penting agar penyelesaian utang pemerintah tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh persoalan BLBI telah berakhir.