Logo Bloomberg Technoz

Menkes Tanggapi Tuntutan IDAI soal Pemecatan dr Piprim

Dinda Decembria
25 February 2026 13:00

Menkes Budi Gunadi Sadikin usai Rakor Penanggulangan KLB pada Program MBG di Kemenkes, Kamis (2/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkes Budi Gunadi Sadikin usai Rakor Penanggulangan KLB pada Program MBG di Kemenkes, Kamis (2/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespons tuntutan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang meminta pembatalan pemecatan dr Piprim Basarah. Pernyataan itu disampaikannya di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (25/2).

Budi menyarankan agar pertanyaan terkait keputusan tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan rumah sakit tempat Piprim bertugas. Menurutnya, Direktur Utama RS Fatmawati merupakan atasan langsung yang lebih memahami duduk perkara yang terjadi.

“Udah ditanya ke bosnya aja, karena Dirut Fatmawati kan atasannya langsung yang sangat tahu, lebih pas ditanya ke dia,” kata Budi.


Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata terkait organisasi profesi. Ia menyebut keputusan yang diambil merujuk pada aturan kepegawaian yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Bukan masalah IDAI, ini mungkin peraturan. Peraturannya yang dibuat bukan Kemenkes. Peraturan yang dibuat Kemenpan [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara]. Gimana ya? Kita hanya menjalankan aturan. Gitu ya,” ujar Azhar.