Menyitir situs resmi Kementerian Keuangan, kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) 2025 mengalami perubahan setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran. Sebelum efisiensi, total anggaran TKD dalam RAPBN 2025 direncanakan sebesar Rp919,9 triliun, tetapi turun menjadi Rp848,52 triliun setelah efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi ini berdampak pada pengurangan anggaran pada beberapa jenis TKD seperti Kurang Bayar DBH, DAK Fisik, Dana Keistimewaan, DAU, Otsus, dan Dana Desa.
(dov/frg)
No more pages































