Logo Bloomberg Technoz

Said Iqbal juga menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar, bahwa kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.

“KSPI menyoroti adanya indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Bila pemerintah memakai indeks terendah [0,3], maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya  4,3%,” sebutnya.

Dirinya menilai, angka ini hanya mencerminkan politik pengupahan murah. Iqbal pun mempertanyakan apakah Presiden menyadari konsekuensi sosial dari kebijakan tersebut. 

“Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah. Apakah presiden sudah tahu jika kebijakan ini menyebabkan upah murah? Buruh diminta produktif, tapi upah ditahan serendah mungkin,” tegasnya.

KSPI menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2025 yang pernah disampaikan kaum buruh di ruang publik, yakni kenaikan 6,5% atau minimal sama seperti tahun lalu.

Kemudian, kenaikan 6%–7% sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh, atau kenaikan 6,5%–6,8% sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur, dengan opsi lainnya kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8.

“Empat opsi ini jelas. Intinya buruh menolak kenaikan yang jatuh di kisaran 4%. Minimal harus setara bahkan lebih baik dari tahun sebelumnya, dan indeks tertentu harus dinaikkan ke 0,7 sampai 0,9,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah membuka kemungkinan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini, Selasa (16/12/2025). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan draf mengenai UMP sudah di meja Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah di meja presiden, tinggal ditandatangani insya Allah," kata Yassierli, Senin (15/12/2025).

(ain)

No more pages