Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, penempatan anggota polisi di instansi selain Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Jabatan tersebut berada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Jabatan dilaksanakan sesuai jenis jabatan dan kepangkatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mempertegas syarat seorang anggota polisi untuk bisa mengisi jabatan di luar struktur Kepolisian atau Polri.

Berdasarkan putusan nomor 144/PUU-XXIII/2025, mahkamah mewajibkan seluruh petinggi Polri yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hakim Suhartoyo dikutip, Kamis (13/11/2025).

Perkara ini adalah gugatan yang diajukan mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana hukum Christian Adrianus Sihite. Mereka menggugat Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Beleid tersebut berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Mereka menilai, beleid tersebut rancu dan menjadi celah bagi anggota polisi untuk tetap menjadi anggota aktif saat mengisi jabatan sipil.

Mereka pun menyebut beberapa posisi jabatan sipil yang tengah diisi petinggi aktif polri seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Mereka menilai keberadaan anggota aktif polisi pada posisi tersebut bertentangan dengan netralitas aparatur negara.

Selain itu, hal ini berulang kali menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi pada tubuh aparatur sipil negara (ASN). 

Akhirnya, MK pun sepakat dengan kedua pemohon tersebut yang kemudian mempertegas bunyi Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal tersebut berhenti dan berfokus pada 'dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.'

Mahkamah menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri' yang kerap digunakan sebagai celah hukum.

(dov/naw)

No more pages