Logo Bloomberg Technoz

"Kepada kelompok pekerja terdampak bencana juga pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan, penghapus tagihan, denda iuran BPJS Naker bagi pemberi kerja yang mengalami serta kemudahan untuk pembayaran atau pelayanan klaim JHT [Jaminan Hari Tua], JKM [Jaminan Kematian], JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja], dan JP [Jaminan Pensiun]," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga meminta dukungan kalangan dunia usaha, khususnya para emiten yang hadir untuk membantu proses percepatan penanganan bencana, baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan ekonomi masyarakat.

"Untuk itu saya mohon doa dan dukungan para emiten yang hadir untuk dapat mempercepat proses penanganan dan pemulihan kesehatan dan ekonomi saudara-saudara kita di daerah terdampak, dan kita mendoakan saudara-saudara kita yang mendahului kita dan semoga arwah saudara-saudara kita diterima di sisi Allah SWT," tutur Airlangga.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya potensi klaim besar terkait bencana banjir di Sumatera yang tercatat dari 39 perusahaan asuransi.  Totalnya mencapai Rp567 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa nilai potensi klaim tersebut terutama berasal dari kerusakan properti dan kendaraan bermotor.

Banjir Bandang di Kota Padang, Sumatra Barat. (Dok BNPB)

“Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi, khususnya pada property damage adalah sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 11 Desember 2025.

Selain itu, Ogi menjelaskan terdapat pula eksposur atas asuransi barang milik negara di wilayah terdampak, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar. Untuk asuransi jiwa, pemantauan masih terus dilakukan.

Ia menegaskan bahwa OJK mengimbau seluruh perusahaan asuransi agar mempercepat serta menyederhanakan proses pembayaran klaim.

“Saat ini juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi, baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” kata Ogi.

OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang sebelumnya jatuh pada 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025, guna menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi serta kewajiban pelaporan.

(prc/roy)

No more pages