Selanjutnya, OJK juga menyesuaikan penggolongan penawaran umum. Struktur empat kategori sebelumnya kini diubah menjadi lima golongan, dengan memecah golongan terkecil menjadi dua kategori terpisah. Otoritas turut menaikkan batas minimum alokasi efek dalam tiap golongan sesuai ketentuan baru.
SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2025 disusun untuk melaksanakan POJK Nomor 41/POJK.04/2020 mengenai kegiatan penawaran umum secara elektronik, serta menyesuaikan ketentuan terbaru seperti POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah dan POJK Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pengendalian internal perusahaan efek.
OJK menegaskan bahwa pembaruan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan bagi investor, serta memastikan alokasi penjatahan terpusat dapat terdistribusi lebih merata.
Aturan tersebut turut menjabarkan ketentuan teknis, mulai dari penyediaan dana pesanan, verifikasi pemesanan, batasan pesanan, mekanisme penjatahan pasti dan terpusat, hingga penyesuaian alokasi bila terjadi kelebihan permintaan.
OJK juga menetapkan formula alokasi baru berdasarkan golongan penawaran umum, termasuk penjatahan ritel dan non-ritel dengan rasio 1:1.
Dengan terbitnya ketentuan ini, seluruh proses pemesanan, verifikasi dana, serta penyelesaian transaksi IPO secara elektronik harus mengikuti aturan yang berlaku dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2025.
(rtd/ros)
































