“Saat ini juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi, baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” kata Ogi.
Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi dari sektor perbankan maupun lembaga pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, kualitas kredit atau pembiayaan akan tetap dipertahankan sehingga klaim ke perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung muncul.
“Namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan untuk menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan,” tuturnya.
OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang sebelumnya jatuh pada 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025, guna menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi serta kewajiban pelaporan.
(rtd/roy)































