Logo Bloomberg Technoz

“Ini sedang nego, prosesnya masih nego. [Terkait demo] itu keputusan pimpinan bagaimana, kalau diputuskan [aksi], aksi,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan alasan pihaknya belum mengumumkan UMP 2026.

Kata dia, pemerintah tengah membereskan penyusunan regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

"Jadi Insha Allah, akan diumumkan nanti kepada teman-teman, kapan pengumumannya. Kita tentu berupaya sesegera mungkin kita akan sampaikan," kata dia.

Yassierli menjelaskan, pemerintah kini tengah menelaah amanat Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk perintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan adanya disparitas upah antar wilayah yang cukup menjadi perhatian, UMP 2026 tidak mengacu pada satu angka seperti tahun sebelumnya. Saat ini, Kemnaker masih mengkaji draft UMP tersebut dan akan melakukan Sarasehan bersama kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia.

Nantinya, Kemnaker akan memberikan wewenang terhadap Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menentukan range sesuai dengan pertumbuhan masing-masing daerah.

Ditemui terpisah, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alpha ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3. Setelah adanya putusan MK, maka definisi alfa itu harus diperluas.

“Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan belum lama ini.

Namun demikian, dia enggan memberikan angka pasti karena PP tersebut belum diketok. Dia hanya memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP.

"Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL, kebutuhan hidup layak. Di situ lah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya,” jelasnya.

(ell)

No more pages