Logo Bloomberg Technoz

Jelang Harbolnas 12.12, BPOM Tindak 408.054 kosmetik Ilegal

Dinda Decembria
11 December 2025 14:40

Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Sumber: BPOM)
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Sumber: BPOM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik menjelang momentum Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 pada 12 Desember 2025. 

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik secara offline yang dilaksanakan pada 10–21 November 2025. BPOM mengamankan 108 merek dengan total 408.054 pieces produk kosmetik senilai lebih dari Rp26,2 miliar. 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan "Bahwa 65% temuan merupakan produk impor. Jenis pelanggaran meliputi kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, kedaluwarsa, penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik, serta produk impor tanpa kelengkapan SKI/PIB,"katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/12).


“Kosmetik tanpa izin edar tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, serta pewarna dilarang. Dampaknya dapat memicu iritasi kulit, bintik hitam, hingga risiko kanker dan gangguan perkembangan janin,” tegas Taruna.

Dari pemeriksaan terhadap 984 sarana, ditemukan 470 sarana atau 47,8% yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan ini mencerminkan masih maraknya peredaran kosmetik ilegal maupun tidak aman di berbagai daerah.