Logo Bloomberg Technoz

Selain pengawasan langsung, BPOM melakukan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan kosmetik di berbagai platform digital. Hasilnya, 4.079 tautan (76,8%) memasarkan produk tanpa izin edar, sementara 1.234 tautan (23,2%) terindikasi menjual kosmetik yang mengandung bahan dilarang.

Terhadap temuan ini, BPOM telah memberikan rekomendasi takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA).

BPOM juga menggandeng Ditjen Bea dan Cukai untuk memperketat pengawasan importasi kosmetik selama November 2025. Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan 26 kasus penindakan, dengan wilayah Surabaya menjadi lokasi temuan terbanyak. Nilai barang hasil penindakan dalam operasi ini diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Melalui langkah terpadu ini, BPOM menegaskan komitmen untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, apalagi menjelang masa lonjakan transaksi belanja akhir tahun. Taruna Ikrar mengimbau masyarakat semakin cermat memilih produk dengan memastikan izin edar, komposisi, serta asal-usul produk.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus mendorong pelaku usaha untuk tetap patuh terhadap regulasi demi melindungi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

(dec/spt)

No more pages