Alasan Mendagri Tolak Perintah Prabowo Copot Bupati Aceh Selatan
Dovana Hasiana
09 December 2025 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Perintah tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan bencana banjir Sumatra di Bandara Sultan Iskandar Muda, Sabtu lalu.
"[Presiden] menyampaikan dan memerintahkan kepada saya untuk segera untuk melakukan sanksi, termasuk mencopot," kata Tito dikutip, Selasa (09/12/2025).
"Tapi ya sesuai dengan aturan undang-undang; bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara."
Menurut dia, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; pelanggaran berupa pergi ke luar negeri tanpa izin menteri hanya bisa diberi sanksi administratif yaitu pemberhentian sementara; bukan pemberhentian tetap atau pemecatan.
Sesuai pasal 76 huruf i dan Pasal 77, kepala daerah tersebut hanya bisa diberhentikan sementara selama 90 hari atau sekitar tiga bulan. Sehingga, Mirwan tak lagi menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan sejak hari ini hingga 09 Maret 2026.
































