Logo Bloomberg Technoz

Selama periode tersebut, seluruh tugas dan tanggung jawab Mirwan sebagai bupati akan diserahkan kepada pejabat pelaksana tugas (Plt) yaitu Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukaddis. Selama menjadi bupati non aktif, Mirwan pun harus menjalankan masa magang sebagai pegawai di Kementerian Dalam Negeri.

"Kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," ujar Tito.

Sebelumnya, Mirwan mendapat sorotan usai berangkat menjalani ibadah Umroh pada 2 Desember 2025. Padahal, saat itu, mayoritas warga Aceh Selatan tengah berjuang untuk mengatasi dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi sejak 24 November lalu. 

Selain itu, izin Mirwan untuk umroh sebenarnya sudah ditolak pada 28 November 2025 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Namun, politikus Partai Gerindra tersebut tetap berkukuh untuk berangkat dan meninggalkan wilayah Aceh Selatan.

Partai Gerindra sendiri telah mencopot jabatan Mirwan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.

(dov/frg)

No more pages