Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan selama 3 Bulan
Dovana Hasiana
09 December 2025 17:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatukan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Hal ini ditetapkan usai Mirwan pergi ke luar negeri tanpa izin dari kementerian dalam negeri.
Mirwan mendapat sanksi usai pergi melaksanakan ibadah umroh di tengah penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Selatan. Dia tercatat pergi ke tanah suci pada 2 Desember 2025, meski Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak memberikan izin ke luar negeri pada 28 November lalu.
"Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan "Melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara," kata Tito dikutip, Selasa (09/12/2025).
Dia mengklaim Inspektorat Jenderal Kemendagri telah melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan. Berdasarkan pemeriksaan, politikus Partai Gerindra tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Selain tanpa izin, Mirwan dinilai tak profesional karena meninggalkan wilayahnya saat para warga tengah berjuang menghadapi dampak bencana alam.
Selama periode hukuman, Tito mengatakan, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukaddis akan bertindak sebagia pejabat pelaksana tugas atau Plt. Dia memastikan sanksi administrasi pemberhentian tersebut bersifat sementara atau hanya selama tiga bulan.




























