Sebelumnya, satu unit rumah di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, masuk dalam pengawasan ketat setelah Bapeten menemukan paparan radioaktif Cesium-137 di lokasi tersebut.
Material radioaktif diperkirakan berada jauh di dalam struktur bangunan, tepatnya di area pondasi yang sulit dijangkau. Paparan Cs-137 dikenal memiliki umur radioaktif panjang dan tingkat bahaya yang signifikan jika tidak ditangani sesuai prosedur.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Teknologi (PMT), Lin Jingzhang sebagai tersangka dalam kasus paparan radiasi di kawasan industri Cikande, Banten.
Kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap Lin Jingzhang ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepolisian masih melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi, terdiri dari pihak PT. Peter Metal Technology sebanyak 10 orang.
Pihak pemilik lapak sebanyak 1 orang, pengambil limbah untuk urukan lapak sebanyak 4 orang, pemasok bahan baku ke PT. PMT sebanyak 15 orang.
Lalu, manajemen kawasan industri modern Cikande sebanyak 6 orang, Bapeten RI sebanyak 2 orang, Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang, dan notaris sebanyak 1 orang.
(mef/naw)
































