Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa, Siapkan Eksepsi

Sultan Ibnu Affan
27 June 2023 17:25

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dugaan korupsi sebagaimana yang didakwakan terhadapnya. Hal itu disampaikan Johnny saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan pemahamannya atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

“Apakah saudara mengerti dakwaan yang dibacakan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Mohammad Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6).

“Saya mengerti yang mulia tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” kata Plate dalam kesempatan tersebut.

Terkait dengan dakwaan jaksa tersebut, tim penasihat hukum Johnny G Plate juga telah menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selain Plate, ada juga 2 terdakwa lainnya yakni Anang Achmad Latif selaku Dirut Baki Kominfo dan juga Yohan Suryanto yang merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia. Keduanya juga masing-masing akan melakukan eksepsi.