Lalu, beleid itu akan memuat lini masa pengembangan PLTN. Usai diteken oleh Prabowo, perpres tersebut diharpakan dapat melegalkan izin tapak PLTN dalam kurun enam bulan.
Kemudian, lanjut dia, satu tahun setelah izin tapak keluar maka perizinan konstruksi PLTN harus sudah ditetapkan.
Selain itu, Haendra mengungkapkan akan terdapat aturan turunan dari Perpres tersebut berupa keputusan menteri ESDM (kepmen ESDM) yang mengatur pembentukan kelompok kerja (pokja) NEPIO .
“Nah ini, ini waktu-waktunya sudah tertera di dalam Perpres yang menurut saya sudah kecil kemungkinan berubah. Jadi sehingga NEPIO tadi berfungsi bagaimana mengakselerasi program ya, ini khususnya yang pertama tadi sesuai dengan target itu,” ucap dia.
Akan tetapi, dia belum dapat memastikan negara mana saja yang berminat menggarap PLTN di Indonesia.
“Situasi terakhir itu kalau ditanya apakah sudah ada negara mana yang sudah, nah ini saya terus terang belum tahu,” tegas Haendra.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan pemerintah membuka semua opsi jenis PLTN yang akan ditargetkan beroperasi pada 2030.
Dalam rancangan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), Eniya menyebut semua tipe PLTN dicantumkan seperti PLTN tapak skala besar, reaktor modular skala kecil atau small modular reactor (SMR), terapung atau floating, hingga mikro atau micro reactor.
“Jadi terbuka untuk semua, karena kan nanti, ini masih dianalisis sama Ditjen Ketenagalistrikan ya; [jenis PLTN] masuk ke grid mana. Kan sudah ada [kapasitas] 500 MW [megawatt] sama 1.200 MW juga ditambahkan,” kata Eniya, medio Mei.
Maka dari itu, pemerintah saat ini tengah mengejar terbentuknya Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) yang didalamnya terdiri dari beberapa pokja.
Eniya menjelaskan, nantinya, struktur NEPIO akan berada langsung di bawah pengawasan Presiden dan organisasinya akan diketuai oleh Menteri ESDM.
Di bawahnya, penanggung jawab atas organisasi tersebut kemungkinan terdiri atas Dirjen EBTKE atau Dirjen Ketenagalistrikan (Gatrik).
Dalam NEPIO tersebut terdapat tiga pokja karena masing-masing memiliki tugas yang berbeda. Pertama, menentukan lokasi dan konsep dari pengembangan pembangkit nuklir di Indonesia. Kedua, tim pelaksana. Ketiga, tim pengawasan.
Masing-masing pokja akan terdiri atas anggota eselon satu dari lintas k/l yang terkait dengan proyek nuklir tersebut, serta tenaga ahli di bawah tim pelaksana.
(azr/wdh)
































