Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Sebagai informasi, evaluasi tapak PLTN tersebut diajukan ThorCon pada 21 Januari 2025, sementara persetujuannya diterbitkan Bapeten pada 30 Juli 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725.
Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Bapeten Wiryono mengatakan selepas keputusan itu diterbitkan ThorCon dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dokumen program evaluasi tapak (PET) dan sistem manajemen evaluasi tapak (SMET) yang diajukan.
“PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir,” kata Wiryono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Menurut dia, kajian dampak bahaya eksternal tersebut terdiri dari enam aspek yaitu kegempaan, geoteknik, kegunungapian, meteorologi dan hidrologi, kejadian akibat ulah manusia, hingga dispersi zat radioaktif.
Sementara itu, kajian SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.
Wiryono mengklaim, evaluasi teknis diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yakni semula 1 tahun menjadi 126 hari kerja.
“Hal ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha PLTN secara selamat dan efisien,” kata dia.
ThorCon sebenarnya sudah pernah melakukan evaluasi tapak. Akan tetapi, dokumen persetujuan evaluasi tapak milik ThorCon dikembalikan oleh Bapeten lantaran sejumlah data kurang lengkap.
Bapeten menyatakan salah satu data yang harus dilengkapi oleh ThorCon yakni data mengenai geologi dan tsunami.
(azr/wdh)






























