“Risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5% dari total pengajuan klaim. Dengan maksimum untuk rawat jalan Rp300 ribu per pengajuan klaim dan rawat inap Rp3 juta per pengajuan klaim,” tutur Ogi.
Selain itu, lanjut dia, OJK juga memperkenalkan skema deductible. Skema ini yakni perusahaan asuransi menetapkan biaya tertentu yang dibayarkan masyarakat dalam periode tahunan.
Dia mencontohkan, misalnya, pemegang polis membayar sebesar Rp5 juta sesuai dengan perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
Kemudian, produk keempat adalah kombinasi antara risk-sharing dan deductible. Dengan kata lain, POJK ini memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi untuk menawarkan produk kesehatan kepada dan masyarakat juga bisa memilih produk-produk yang sesuai dengan kebutuhannya.
"Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki pilihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya," kata dia.
Ogi menegaskan, pengaturan mengenai pembagian risiko ini hanya berlaku untuk asuransi komersial asuransi swasta. Sehingga pembagian risiko tidak berlaku bagi program jaminan kesehatan nasional, seperti BPJS Kesehatan.
Pemberlakuan RPOJK Asuransi kesehatan baru ini diharap bisa berjalan mulai 1 Januari 2026. Saat ini, RPOJK tersebut tengah dalam harmonisasi dari Kementerian Hukum.
(lav)































