Logo Bloomberg Technoz

"Jumlah bahan baku yang diterima oleh PT. PMT adalah sebanyak 3.448,7 ton. Lalu, untuk hasil produksi stainless steel PT. PMT seluruhnya diekspor ke RRT," ungkapnya.

Pada hasil pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, diduga limbah sisa industri yaitu refraktori bekas yang diduga mengandung zat bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang fisik materialnya bertekstur padat berwarna hitam, putih dan coklat yang diletakkan di gudang produksi dan belum dilakukan pengelolaan limbah/pengangkutan oleh pihak ketiga.

"Limbah PT. PMT dibuang ke salah satu lapak rongsok di Cikande. Ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diduga hasil urukan di salah satu lapak rongsok yang berasal dari limbah produksi PT. PMT," pungkasnya.

Pada kasus ini, Direktur PT PMT Lin Jingzhang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Angka 20 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(ell)

No more pages