Logo Bloomberg Technoz

“Jadi cukup besar memang. Jadi kenapa DMO itu dan DPO itu perlu? Karena kita juga menjaga sustainability APBN,” tegas dia.

Sebuah tongkang menunggu untuk membongkar muatan batu bara ke pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon-1./Bloomberg-Muhammad Fadli

Robert menyatakan anggaran subsidi kelistrikan pada 2024 sudah mencapai Rp75 triliun, sehingga jika harga DMO batu bara dilepas menggunakan harga pasar maka anggaran subsidi tersebut bisa melebar hingga mencapai Rp100 triliun.

Kaji Harga

Di sisi lain, Robert menyatakan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sempat berencana menerapkan skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk mengatur iuran batu bara perusahaan tambang.

Dengan MIP, kata Robert, pengusaha batu bara dapat menjual batu bara ke PT PLN (Persero) menggunakan harga pasar.

Akan tetapi. para pengusaha tersebut memiliki kewajiban membayar dana kompensasi dari setiap batu bara yang dijual ke pasar domestik maupun ekspor kepada MIP.

“Uang itu kemudian nanti digunakan untuk membantu PLN, agar PLN tidak menaikan harga jual listrik. Jadi pengusaha batu bara yang menyuplai gitu ya. Cuman entah kenapa itu enggak selesai,” kata Roberth.

“Itu mungkin karena Menko Marves-nya kemudian tidak lagi ada, jadi mungkin enggak selesai, saya enggak tahu, padahal itu sudah siap, sudah final waktu itu,” tegas dia.

Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) sebelumnya menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta revisi harga batu bara khusus mandatori pasokan domestik atau DMO.

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia menyatakan harga batu bara khusus DMO atau domestic price obligation (DPO) tidak mengalami penyesuaian sejak 2018, yakni US$70/ton untuk sektor kelistrikan dan US$90/ton untuk industri semen serta pupuk.

Biaya produksi pertambangan batu bara padahal terus mengalami kenaikan sejak 2018.

Untuk itu, Hendra mengaku IMA sudah sempat meminta Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang DPO batu bara agar disesuaikan kembali, tetapi hingga kini permohonan tersebut tidak kunjung ditanggapi oleh pemerintah.

“Sudah lama sih, kan pengusaha sudah mengajukan sudah lama untuk dikaji, tetapi sampai sejauh ini sih belum dikaji ya, imbauan aja kita cuma mohon saja sih untuk dikaji gitu,” kata Hendra ditemui medio pekan lalu.

Meskipun enggan mengungkapkan harga batu bara DMO yang proporsional sesuai permintaan pelaku industri, Hendra meminta pemerintah untuk mengkaji kembali DPO agar mempertimbangkan biaya produksi pertambangan batu bara yang telah meningkat.

“Biaya untuk menambangnya sudah naik signifikan, jadi harus dikaji dahulu harganya. Kita tidak kompeten [menghitung besaran DPO yang diharapkan],” tegas Hendra.

Adapun, revisi harga tersebut diharapkan terjadi ketika pemerintah berencana memperlebar porsi DMO dan pemangkasan produksi batu bara pada 2026.

(azr/wdh)

No more pages