"Juga petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan," ujarnya.
Perkara ASDP ini ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan kriminalisasi yang dilakukan KPK. Dasco mengklaim telah menerima berbagai pengaduan dari masyarakat atas perkara yang telah diselidiki oleh KPK sejak Juli 2024. Setelah menerima aspirasi, Dasco meminta komisi yang menangani hukum di DPR untuk melakukan kajian terhadap perkara yang diusut oleh KPK tersebut.
Meski demikian, KPK tetap melihat adanya praktik lancung terlepas dari kewenangan prerogratif Prabowo untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP. Berdasarkan serangkaian proses, KPK menemukan, pasca aksi akuisisi yang dilakukan ASDP, PT Jembatan Nusantara tidak memperoleh selisih (net cash flow) dan justru bergantung pada bantuan finansial ASDP untuk membayar utang dan operasional.
(dov/del)





























