ESDM: BK Batu Bara Berlaku di Harga Tertentu, Tak Bikin Bangkrut
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 November 2025 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bea keluar (BK) batu bara hanya akan dikenakan ketika harga komoditas tersebut menyentuh level tertentu, sehingga jika harga sedang rendah, tarif pajak tersebut tidak akan diberlakukan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyatakan sudah menyiapkan formulasi pengenaan bea keluar beserta tarifnya. Akan tetapi, dia mengaku belum dapat mengungkapan hal tersebut ke publik.
Tri mengklaim pengenaan bea keluar batu bara tidak akan membuat penambang rugi sebab akan diimplementasikan secara fleksibel.
“Kita harus menghitung bagaimana industri tetap sustain, tetapi penerimaan negara juga optimal. Jangan juga kita membuat industri itu jadi bangkrut karena adanya tambahan beban yang harus dibayar,” kata Tri kepada awak media, Kamis (27/11/2025).
Dia turut membuka peluang bea keluar batu bara diimplementasikan pada 2026, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.































