Logo Bloomberg Technoz

Mendag Tegaskan Pakaian Bekas Impor Tak Bisa Dilegalkan

Mis Fransiska Dewi
26 November 2025 16:40

Petugas disamping kontainer balpres pakaian bekas yang akan dimusnahkan di PT PPLI, Bogor, Jumat (14/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas disamping kontainer balpres pakaian bekas yang akan dimusnahkan di PT PPLI, Bogor, Jumat (14/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pakaian bekas impor atau thrifting ilegal tidak bisa dilegalkan. 

Hal ini merespons permintaan para pedagang thrifting yang menyanggupi pembayaran pajak agar pakaian impor bekas menjadi legal.

“Ya kan enggak ada hubungannya, orang itu dilarang kok. Dilarang itu bukan karena enggak bayar pajak, bukan karena itu. Jadi kalau bayar pajak terus jadi legal ya enggak bisa,” kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (26/11/2025). 


Budi menuturkan pakaian bekas impor dilarang dalam Undang-undang yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 kecuali untuk produk tertentu yang dikecualikan seperti barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB). 

“Barang modal tidak baru memang untuk proses produksi. Itu pun dengan kriteria yang jelas, yang ketat, kriteria tertentu. Tapi yang lainnya yang bekas termasuk pakaian itu memang tidak boleh diimpor,” ujar Budi.