"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan pemberian rehabilitasi oleh Kepala Negara bukan hal baru. Pada 1998, Presiden ke-3 BJ Habibie memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) HR Dharsono melalui Keppres Nomor 124 Tahun 1998. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan era Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi para tahanan politik (tapol) dan mereka yang dikriminalisasi pada masa Orde Baru.
Baru-baru ini, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi pada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi pada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka berdua sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulilah pada hari ini Presiden Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
(dov/ros)





























