Logo Bloomberg Technoz

Diketahui, buruh memberikan tiga opsi kenaikan upah minimum. Opsi pertama, buruh meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%. Angka ini didapat dari inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%.

Sedangkan kenaikan 10,5% didapat dengan menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Provimsi Maluku Utara dengan pertumbuhan ekonominya di atas 30% melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Lalu kedua, kenaikan UMP 2026 adalah 7,77%. Angka ini berdasarkan makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS, di mana inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.

Terakhir, kenaikkan UMP 2026 sebesar 6,5% sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025. Angka ini dinaikkan Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu [inflasi dan pertumbuhan ekonomi] hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini dengan kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

(ell)

No more pages