Bos Bea Cukai soal Beras Impor Sabang: Kita Segel Biar Gak Rembes
Sultan Ibnu Affan
25 November 2025 10:27

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama buka suara soal temuan 250 ton beras impor yang masuk melalui Pelabuhan Sabang, akhir pekan lalu. Djaka menegaskan beras tersebut berstatus ilegal meski memiliki izin.
Djaka mengakui bahwa beras impor seberat 250 ton tersebut sudah menggendong izin Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang. Kendati demikian, hal itu tetap ilegal karena bertentangan dengan kebijakan pusat.
"Dari BPKS Sabang mengizinkan, kita (Bea Cukai) menjaga di ujungnya. Jangan sampai itu merembes kepada masyarakat," ujar Djaka kepada wartawan di komplek DPR, kemarin.
"Kemarin itu disegel sama polisi, ya. Pasti akan diusut siapa-siapa aja yang terlibat," kata Djaka menegaskan.
Sebelumnya, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori mengingatkan beras yang masuk tersebut diketahui melalui pelabuhan Sabang yang merupakan kawasan perdagangan bebas. Atas statusnya tersebut, maka wilayah Sabang dipisahkan dari daerah pabean Indonesia dan bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi.
"UU No 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2000," ujar Khudori kepada Bloomberg Technoz, Selasa (25/11/2025).
Khudori juga mengingatkan PP No 41 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) memiliki otoritas penuh terhadap wilayah ini.
Kemudian, beras impor 250 ton sudah mengantongi izin BPKS untuk masuk area Sabang, dan diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan beras warga Sabang.
"Izin impor tersebut sudah mengantongi izin BPKS dan juga berdasarkan izin yang dikeluarkan pemerintah melalui rapat yang dipimpin Kemenko Pangan," kata dia menegaskan.
Dalam dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, izin masuk beras impor sebanyak 250 ton tersebut berdasarkan lampu hijau yang diberikan pemerintah dalam rapat yang diselenggarakan pada 14 November 2025.
Rapat dipimpin Kemenko Pangan yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tatang Yuliono. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat muai dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Rapat tersebut juga dihadiri Direktur Fasilitas Kepabeanan-DJBC; Kepala Kantor Bea Cukai Sabang; Dirjen Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian; Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan-Badan Pangan Nasional; Kasatgas Pangan RI; Deputi Komersial dan Investasi BPKS; hingga Kepala Unit PTSP BPKS.
"Beras PT Multazam Sabang Group dari Thailand sesuai dengan Izin BPKS Nomor 513/PTSP-BPKS/21 Tanggal 24 Oktober 2025, diperbolehkan masuk ke Sabang," tulis risalah rapat dalam dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, Selasa (25/11/2025).





























