Logo Bloomberg Technoz

Amran Ribut Beras Ilegal, Tapi Ada Izin Atasan hingga Anak Buah

Redaksi
25 November 2025 10:00

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, JakartaPengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementan untuk tidak membuat kegaduhan publik atas pernyataannya mengenai beras impor ilegal.

Hal ini merespons pernyataan Mentan yang menyebut dan mengklaim telah menggagalkan upaya impor ilegal beras sebanyak 250 ton melalui Pelabuhan Sabang.

Pertama, kata Khudori, beras yang masuk tersebut diketahui melalui pelabuhan Sabang yang merupakan kawasan perdagangan bebas. Atas statusnya tersebut, maka wilayah Sabang dipisahkan dari daerah pabean Indonesia dan bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi.

"UU No 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2000," ujar Khudori kepada Bloomberg Technoz, Selasa (25/11/2025).

Khudori juga mengingatkan PP No 41 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) memiliki otoritas penuh terhadap wilayah ini.

Kedua, Khudori juga mengigatkan bahwa beras impor tersebut bukan simsalabim ada. Beras impor 250 ton sudah mengantongi izin BPKS untuk masuk area Sabang, dan diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan beras warga Sabang.

"Izin impor tersebut sudah mengantongi izin BPKS dan juga berdasarkan izin yang dikeluarkan pemerintah melalui rapat yang dipimpin Kemenko Pangan," kata dia menegaskan.

Seperti diketahui, Kemenko Pangan dibentuk Presiden Prabowo Subianto yang membawahi beberapa instansi mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Dalam dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, izin masuk beras impor sebanyak 250 ton tersebut berdasarkan lampu hijau yang diberikan pemerintah dalam rapat yang diselenggarakan pada 14 November 2025. 

Rapat dipimpin Kemenko Pangan yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tatang Yuliono. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat muai dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Rapat tersebut juga dihadiri Direktur Fasilitas Kepabeanan-DJBC; Kepala Kantor Bea Cukai Sabang; Dirjen Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian; Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan-Badan Pangan Nasional; Kasatgas Pangan RI; Deputi Komersial dan Investasi BPKS; hingga Kepala Unit PTSP BPKS.

"Beras PT Multazam Sabang Group dari Thailand sesuai dengan Izin BPKS Nomor 513/PTSP-BPKS/21 Tanggal 24 Oktober 2025, diperbolehkan masuk ke Sabang," tulis risalah rapat dalam dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, Selasa (25/11/2025).

Risalah rapat juga memutuskan bahwa beras tersebut dipastikan hanya untuk kebutuhan konsumsi di Kawasan Sabang dantidak boleh dibawa ke Daerah Pabean. BPKS, lanjut risalah tersebut, juga diminta untuk segera menetapkan kuota jumlah dan jenis barang konsumsi untuk kebutuhan masyarakat di Kawasan Sabang yang diatur dengan Peraturan Kepala BPKS.